RAKYATKU.COM - Baru empat bulan lalu gaji anggota TNI dinaikkan, DPR kembali meminta ditambah lagi tahun depan. Seberapa besar gaji personel loreng saat ini?
Usul kenaikan gaji anggota TNI itu muncul dari Badan Anggaran (Banggar) DPR. Wakil rakyat berharap gaji pokok anggota TNI kembali dinaikan tahun 2020.
Pemerintah sebenarnya telah menaikkan gaji pokok TNI sebesar 5 persen pada Maret 2019. Kenaikannya berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dari sebelumnya.
Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Peraturan kenaikan gaji TNI yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Maret 2019, itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota TNI.
Bila dibandingkan dengan penghasilan kuli bangunan di DKI Jakarta, gaji pokok TNI dengan pangkat terendah tidak apa-apanya. Hampir kali lebih rendah dibandingkan gaji kuli bangunan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tahun menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019.
Dalam pergub itu diatur secara detail daftar gaji pekerja di DKI. Upah kepala tukang batu, misalnya, ditetapkan Rp182.676 per hari. Bila mereka terhitung bekerja 26 hari dalam sebulan, upahnya Rp4.749.576 per bulan.
Upah kuli bangunan atau tukang batu tidak jauh berbeda, ditetapkan Rp166.729 per hari. Artinya, bila bekerja 26 hari dalam sebulan, mereka mendapat upah Rp4.334.954 per bulan. Jauh lebih besar bukan? Lihat rinciannya di bawah ini.
Ini rincian gaji pokok baru TNI:
Tamtama
Terendah:
- Golongan I dengan pangkat Prajurit Dua Kelasi Dua Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun
Tertinggi:
- Pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun Rp2.960.700
Bintara
Terendah:
- Pangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun Rp2.103.700
Tertinggi:
- Pangkat Pembantu Letnan I Rp4.032.600
- Pangkat Letnan II memperoleh Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun.
- Pangkat Kapten Rp4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Perwira Menengah
Terendah:
- Pangkat Mayor Rp3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun
Tertinggi:
- Pangkat Kolonel Rp5.243.400
Perwira Tinggi
Terendah:
-Pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama Rp3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun.
Tertinggi:
- Pangkat Jenderal, Laksamana, Marsekal Rp5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.
Standar Gaji Pekerja di DKI Jakarta
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019.
I. SEKTOR BANGUNAN DAN PEKERJAAN UMUM (upah per hari)
1. Pekerja/Knek: Rp157.643
2. Tukang Gali: Rp166.729
3. Kepala Tukang Batu: Rp182.676
4. Tukang Batu: Rp166.729
5. Kepala Tukang Kayu: Rp182.676
6. Tukang Kayu: Rp166.729
7. Kepala Tukang Besi: Rp182.676
8. Tukang Besi: Rp166.729
9. Kepala Tukang Cat: Rp182.676
10. Tukang Cat: Rp166.729
11. Tukang Aspal: Rp157.643
12. Mandor/Pengawas: Rp194.274
13. Instalator: Rp182.676
14. Pembantu Instalator: Rp166.729
15. Tukang Babat Rumput: Rp157.643
16. Kepala Tukang Pasang Pipa/Ledeng: Rp166.729
17. Tukang Pasang Pipa: Rp157.643
18. Operator Alat Berat: Rp194.274
19. Pembantu Operator Alat Berat: Rp166.729
20. Tukang Las Rp166.729
II. SEKTOR KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN (upah per bulan)
1. Industri bahan kosmetikdan kosmetik: Rp4.039.500
2. Industri kimia dasar organik dengan produksi : asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid: Rp4.061.928
3. Industri kimia dasar organik lainnya: Rp4.061.928
4. Industri kimia dasar anorganth gas industri dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen dan karbon dioksida: Rp4.061.928
5. Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi: Rp4.138.022
6. Industri perekat lem: Rp4.138.022
7. Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan jenisnya: Rp4.061.928
8. Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi : pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP: Rp4.061.928
9. Industri kemasan dari gelas kaca: Rp4.061.928
10. Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi :
a. Tiang dan bantalan beton
b. Adukan semen (ready mix) : Rp4.061.928
11. Industri gelas kaca lembaran Rp4.061.928
12. Industri kaca pengaman: Rp4.061.928
III. SEKTOR LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN (upah per bulan)
1 Industri kemasan kaleng Rp4.026.235
2 Industri besi dan baja dasar (iron and steel making) dengan kegiatan :
a. Besi dan baja dasar paduan
b. Scrap dari baja paduan: Rp4.743.177
3. Industri pengecoran besi dan baja dengan produski besi, baja tuang, galvanis dan pelapisan logam : Rp4.743.177
4. Jasa pemotongan baja barangbarang logain, termasuk industri paku, brankas, filling kantor dan sejenisnya: Rp4.743.177
5. Industri jasa bubut untuk berbagai pekeijaan khusus terhadap logam dan barangbarang dari logam (Industri bubut) : Rp4.752.075
6. Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar dengan produksi :
a. Pesawat penerima siaran televisi berwarna
b. Tape recorder
c. Audio Compact Disc Player/ CD Player
d. Audio Amplifier : Rp4.648.220
7. Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik/industri pompa air, AC, Mesin Cuci; Lemari Es. Kipas Angin, Setrika Listrik, Digital Camera, Handphone: Rp4.648.220
8. Industri alat-alat musik : piano/organ, gitar, drum: Rp4.717.471
9. Industri kabel listrik dan telepon: Rp4.873.524
10. Industri motor listrik, generator transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang mempniclultsi KWH meter: Rp5.000.443
11. Industri batu baterai: Rp4.469.590
12. Industri reparasi kapal, perahu, modifikasi bangunan lepas pantai baik dari alumunium mauptin bukan : Rp4.206.533
13. Industri pembuatan alat-alat dapur alumunium: Rp4.403.024
14. Industri logam dasar mulia dan logam dasar bukan besi lainnya: Rp4.674.089
15 Industri perhiasan dari logam mulia Rp4.376.511
16. Industri ekstrusi, logam bukan besi Rp4.640.178
17. Industri ekstrusi, logam bukan besi seperti ekstrusi tembaga dan paduannya: Rp4.640.178
18 Industri alumunium dan ekstrusi tunksten: Rp4.640.178
IV. SEKTOR OTOMOTIF (upah per bulan)
1. Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan produksi : Komponen body kendaraan bermotor roda dua, Rp4.917.511
2. Industri piston untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot: Rp4.917.511
3. Industri alcumnlator listrik dan batu battery (accu, battery): Rp4.917.511
4. Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula dengan produksi :
a. Engine Block
b. Cylinder Head
c. Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/industri camshaft : Rp4.917.511
5. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor : Rp4.917.511
6. Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp4.917.511
7. Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga: Rp4.942.113
8. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp4.942.113
9. Industri alat angkut dan alat pemindah/Industri alat-alat berat: Rp4.942.113
V. SEKTOR ASURANSI DAN PERBANKAN (upah per bulan)
1. Asuransi Rp4.138.022 (Ket: Aset diatas Rp1 Triliun)
2. Bank Non Devisa Rp4.138.022 (Ket: Non-UKM)
3. Bank Devisa Rp4.138.022 (Ket: Bank Devisa)
4. Bank Syariah Rp4.138.022 (Ket: Bank Syariah)
VI. SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN (upah per bulan)
1. Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit: Rp4.138.022
2. Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku: Rp4.138.022
3. Industri susu Rp4.138.022
4. Industri tepung terigu Rp4.138.022
5. Industri mie instan Rp 4.138.022
VII. SEKTOR FARMASI DAN KESEHATAN (upah per bulan)
1. Jasa Rumah Sakit Rp4.138.022 (Ket: RS. lype A, B dan C)
2. Industri Farmasi Rp4.138.022 (Ket: Aset > Rp1 triliun)
VIII. SEKTOR TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT (upah per bulan)
1. Industri pertenunan Rp4.059.202
2. Industri pakaian jadi rajutan Rp3.950.000
3. Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya Rp3.950.000
4. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp4.019.792,55 (Ket: Ekspor dan Non-UMKM)
IX. SEKTOR PARIWISATA (upah per bulan)
Jasa Perhotelan Rp4.138.022 (Ket: Bintang 3, 4 dan 5)
X. SEKTOR TELEKOMUNIKASI (upah per bulan)
1. Provider Telekomunikasi (Seluler) Rp4.013.786 (Ket: Non-UKM)
2. Data Komunikasi, Internet dan Vallue Added Rp4.013.786 (Ket: Non-UKM)
3. Software dan Aplikasi Rp4.013.786 (Ket: Non-UKM)
4. Vendor, Kontraktor, dan Bangunan Telekomunikasi Rp4.013.786 (Ket: Non-UKM)
XI. SEKTOR RITEL (upah per bulan)
Ritel Rp4.297.980 (Ket: Supermarket, Hypermarket, Wholesale, Department Store)