Sabtu, 13 Juli 2019 07:30

Ini Tiga Kasus yang Menanti Habib Rizieq, Polri: Kalau Ditangkap Silakan Praperadilan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Habib Rizieq
Habib Rizieq

Tertundanya kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab bukan hanya masalah denda overstay. Tiga kasus masih menunggu di Tanah Air.

RAKYATKU.COM - Tertundanya kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab bukan hanya masalah denda overstay. Tiga kasus masih menunggu di Tanah Air.

Sejauh ini, baru dua kasusnya yang ditutup atau SP3 oleh polisi. Pertama, kasus chat mesum yang ditangani Polda Metro Jaya. Kedua, laporan Sukmawati Soekarnoputri tentang dugaan pelecehan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tiga laporan lainnya masih berjalan. 

"Orangnya belum datang. Kalau di SP3 kan sudah pasti (datang), memang gak akan diteruskan. Tapi kasus-kasus yang belum selesai kan saya belum tahu juga," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, kasus-kasus itu bisa saja ikut di-SP3-kan jika dalam pertimbangannya, penyidik menganggap layak.

Kasus yang masih berjalan saat ini adalah laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 di Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab dinilai telah melakukan penodaan agama Kristen. Dalam video yang viral, Rizieq Shihab menyinggung unsur SARA.

Selanjutnya, dia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal uang yang diduga mengandung unsur lambang mirip simbol PKI atau palu arit.

Di tahun 2016, Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.

Dedi Prasetyo mengatakan, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama terhadap jaminan keamanan. Dia membantah anggapan bahwa polisi menghambat kepulangan Habib Rizieq.

Menurut Dedi, soal penegakan hukum atas pidana yang menjerat Rizieq Shihab, tidak bisa dinilai sebagai bentuk penghambat kepulangannya. Terlebih, setiap warga negara juga memiliki hak yang sama untuk membela diri sesuai prosedur hukum.

"Kalau nanti dilakukan penangkapan, kan, dia masih punya bisa sidang praperadilan. Semua kan transparan dan terbuka. Hak konstusional semua dilindungi," ucap dia.

Termasuk juga diksi soal kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri terhadap Rizieq Shihab. Hal itu dinilai telah disalahartikan. Jika seseorang dikenai pasal perundang-undangan pidana atas apa yang tidak dia lakukan, maka itu bisa disebut sebagai kriminalisasi.

"Kalau ini kan ada peraturan perundang-perundangan yang dilanggarnya," kata Dedi seperti dikutip dari Liputan6.com.