RAKYATKU.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono punya usul jabatan untuk presiden dan kepala daerah di Indonesia ditambah dari lima tahun menjadi delapan tahun.
Itu disampaikan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, saat menyambangi gedung parlemen, Jumat (12/7/2019). Biaya pemilihan umum yang kian naik jadi salah satu dasar usulannya.
Hendropriyono berujar, penambahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun untuk menghindari konflik antar pendukung seperti yang terjadi pada Pilpres 2019.
"Saya usul dan tampaknya ketua DPR RI cocok, bahwa tenggang waktu presiden dan kepala daerah itu delapan tahun. Tapi satu kali saja, turun penggantinya nanti silakan berkompetisi, tidak ada petahana," kata Hendropriyono dikutip Suara.com.
"Jadi delapan tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat, tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja saja delapan tahun yang betul," bebernya.
Soal sistem pemilihan, Hendropriyono mengusulkan agar presiden kembali dipilih melalui sidang MPR. Pilpres tak lagi dipilih langsung oleh rakyat.
"Nah kalau menurut saya, kalau mau konsekuen, pemilihan itu harus dikembalikan ke MPR. Kalau enggak, rakyatnya juga jadi rusak mentalnya," ucap Hendropriyono.
Hendropriyono juga mengusulkan agar ada addendum terhadap konstitusi. "Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diaddendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja," katanya.