RAKYATKU.COM, PAREPARE - Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar menahan Muhammad Yamin yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor Setda Parepare.
Perintah Iwan dilayangkan pasca Yamin beserta dua rekannya yakni mantan bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Muhammad Syukur, menjadi tersangka kasus korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
"Jika ditemukan berkantor, maka saya perintahkan Satpol-PP untuk menahan dr Yamin selaku tersangka dan DPO, kemudian melaporkan ke kejaksaan dan polisi untuk menangkap,” ujarnya, Kamis (11/7/2019).
Menurut Iwan, tindakan ini dilakukan sebagai wujud sinergitas pemerintah dengan aparat penegak hukum di Kota Parepare.
"Kita mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesan ada perlindungan sesama birokrat," beber dia.
Kepala Satpol-PP Kota Parepare, Muhammad Anshar mengaku, segera menindaklanjuti perintah sekretaris daerah untuk menahan tersangka Muhammad Yamin bila ditemukan berkantor.
“Kami siap menindaklanjuti perintah pimpinan,” singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam LSM Fokus menggelar unjuk rasa di tiga titik di antaranya, yakni
Kantor Polres Parepare, Kantor Wali Kota Parepare, dan Kantor Kejari Parepare.
"Kita menuntut agar kasus dana Dinkes, kasus korupsi pengadaan obat diusut tuntas," kata Sappe, Korlap Aksi saat Orasi.