Kamis, 11 Juli 2019 19:15

Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MA, Begini Jawaban Bawaslu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
 Fritz Edward Siregar
Fritz Edward Siregar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terlalu khawatir terhadap gugatan kasasi kedua pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA). 

RAKYATKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terlalu khawatir terhadap gugatan kasasi kedua pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA). 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam jawaban tertulis yang disetor pada 8 Juli 2019, tidak berbeda jauh dengan jawaban mereka sebelumnya.

Alasannya, gugatan kedua yang diajukan Prabowo-Sandi juga tidak berbeda dengan gugatan pertama yang telah ditolak MA pada akhir Juni lalu. Yang berbeda hanya pemohon. Dulu Djoko Santoso, sekarang Prabowo-Sandi.

"Jawaban kami yang sebelumnya bahwa misalnya ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA, dan juga apabila ada pelanggaran TSM (terstruktur, masif, sistematis) maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," ujar Fritz. 

Fritz yakin, MA akan menolak dalil-dalil Prabowo-Sandi sebagaimana putusan MA pada permohonan gugatan pertama.

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," kata Fritz.