Kamis, 11 Juli 2019 12:49

Waketum Gerindra Bilang Prabowo Tak Tahu Gugatan ke MA, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nicholay Aprilindo
Nicholay Aprilindo

Permohonan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tampaknya berusaha ditutup-tutupi. Buktinya, suara internal tidak seirama.

RAKYATKU.COM - Permohonan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tampaknya berusaha ditutup-tutupi. Buktinya, suara internal tidak seirama.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi ke MA tanpa sepengetahuan Gerindra dan Prabowo-Sandi. 

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan. 

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu. 

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya. 

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada tanggal 15 Mei 2019. Pemohon diwakili Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. 

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon. Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. 

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Menanggapi pernyataan Sufmi Dasco dibantah Nicholay Aprilindo yang mendaftarkan gugatan itu ke MA. Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kalinya pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga. 

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa. Kuasa diberikan melalui surat bermaterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. 

Surat kuasa itu bernomor 01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019. Surat kuasa itu diteken Prabowo-Sandi di atas materai Rp6000.