Kamis, 11 Juli 2019 10:11

Tak Kooperatif, Alasan Polisi Tetapkan Rey Utami dan Benua Tersangka 'Ikan Asin'

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rey Utami dan Pablo Benua. Ist
Rey Utami dan Pablo Benua. Ist

Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE.

RAKYATKU.COM - Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE.

Kabar tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawa. "Iya betul sudah tersangka Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP," katanya, Kamis (11/7/2019).

Rey Utami dan Pablo Benua menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019) pagi. Selama pemeriksaan itu, penyidik menilai keduanya tidak kooperatif.

"Sehingga tadi malam penyidik melakukan gelar perkara dan diputuskan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," bebernya.

Rey Utami dan Pablo Benua masih akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Keduanya belum pulang sejak pemeriksaan kemarin.

"Iya pagi ini akan kita periksa kembali sebagai tersangka," tuturnya, dilansir Detikcom.

Lebih lanjut, penyidik akan memutuskan keduanya ditahan atau tidak setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus 'ikan asin'.

"Kita periksa dulu sebagai tersangka selama 1 x 24 jam, nanti baru kita putuskan ditahan atau tidak," pungkasnya.