RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muhammad Rusdi, pelaku pembunuhan taruna ATKP Makassar, Aldama Putra, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (10/7/2019).
Dalam sidang tersebut, terdakwa ditanya langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Bayu Murti Iwanjono dan Majelis Hakim Suratno.
Saat ditanya hakim, Muhammad Rusdi mengakui bahwa dirinya memukul almarhum Aldama Putra Pongkala sampai almarhum meninggal dunia.
"Saya pukul dengan tangan kosong korban. Saya pukul dua kali bagian perut dengan pakai tangan kanan sangat kuat," kata Muhammad Rusdi.
Namun kata dia, sebelum memukul Aldama, terdakwa menyuruh Almarhum melakukan sikap taubat dengan menempatkan kepala di lantai memakai alas tutup botol.
"Saya suruh sikap taubat," ucap Muhammad Rusdi dengan mempraktekkan seperti apa sikap taubat tersebut di hadapan majelis hakim.
Muhammad Rusdi menyebut, di dalam kamar tersebut hanya dia yang memukul Aldama dengan tujuan memberikan hukuman karena Aldama melanggar.
"Sebenarnya saya tidak punya hak untuk pukul orang tapi saya pukul karena dia melakukan pelanggaran (tidak pakai helm masuk kampus), saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," pungkasnya.