RAKYATKU.COM, SINJAI - Udi (3) warga Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Kabupaten Sinjai, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencabuli anak di bawah umur.
Orang tua korban meminta Polres Sinjai untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Apalagi, pelaku selama ini sudah dianggap seperti keluarga.
"Kami meminta kepada pak polisi di Sinjai untuk menghukum seberat-beratnya. Masa depan anak kami telah direnggut," kata orang tua korban.
"Kami tidak menyangka melakukan hal ini, karena dia (pelaku) selama ini kami sudah anggap keluarga sendiri, bahkan sering kami beri makan. Juga pernah menjadi buruh pemetik cengkehku," tambahnya.
Pelaku kini sudah diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.
Sebelumnya, anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan Udi (37) di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Selasa (9/7/2019) dini hari.
Kejadian ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Udi selama ini memang diketahui selalu datang untuk bersilaturahmi.
Pada Senin (8/7/2019) kemarin sekitar pukul 18.30 Wita, Udi meminta izin kepada ibu korban untuk membeli sate di Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. Udi juga mengajak korban RW (13).
"Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya (korban) makan sate di Bikeru. Pelaku juga meminjam motor orang tua korban," kata Kasat Reskri Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto.
"Namun pelaku mengarahkan sepeda motornya ke daerah Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Pada saat sampai di rumah kebun, pelaku memaksa Korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali," tambahnya.