Selasa, 09 Juli 2019 17:30

Vonis 3 Tahun Penjara Habib Bahar bin Smith, Pengacara: Hakim Berani Memutuskan Ini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone.com)
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone.com)

Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara kasus menganiaya dua remaja. Tim kuasa hukum Bahar angkat bicara.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara kasus menganiaya dua remaja. Tim kuasa hukum Bahar angkat bicara.

"Dalam pleidoi kita sampaikan kita minta seringan-ringannya putusan, dan ini cerminan dari majelis hakim dan kita apresiasi sekali terhadap majelis hakim yang memutuskan perkara hari ini," ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

"Kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," kata Ichwan.

Ichwan belum mengambil sikap hukum lanjutan atas putusan itu. Pihaknya akan pikir-pikir selama sepekan. "Kita masih menunggu, pikir-pikir, jadi satu minggu ke depan lah Insyaallah kita ambil sikap," ucap Ichwan.

Apresiasi disampaikan pengacara Bahar yang lain, Azis Anwar. "Hakim sudah objektif, proporsional dan sesuai sama harapan. Kita memperhatikan fakta-fakta persidangan dan ya kita bersyukur alhamdulillah," katanya.

Azis menyatakan pihaknya sudah mendengar sikap Bahar usai divonis.

"Beliau tidak akan gentar dan tetap menyuarakan kebenaran, menyuarakan keadilan terhadap penguasa sebagaimana yang diyakini oleh beliau ini terdapat unsur-unsur selain unsur hukum," kata Azis.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja pria. "Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber: Detik.com