RAKYATKU.COM, SINJAI - Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan Udi (37) di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Selasa (9/7/2019) dini hari.
Kejadian ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Udi selama ini memang diketahui selalu datang untuk bersilaturahmi.
Pada Senin (8/7/2019) kemarin sekitar pukul 18.30 Wita, Udi meminta izin kepada ibu korban untuk membeli sate di Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. Udi juga mengajak korban RW (13).
"Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya (korban) makan sate di Bikeru. Pelaku juga meminjam motor orang tua korban," kata Kasat Reskri Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto.
"Namun pelaku mengarahkan sepeda motornya ke daerah Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Pada saat sampai di rumah kebun, pelaku memaksa Korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali," tambahnya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya bejat, sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Singkat cerita, aksi tersebut diketahui orang tua korban.
Saat itu, pelaku langsung diamankan oleh keluarga korban bersama Kepala desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi.