Selasa, 09 Juli 2019 14:51

Terbukti Aniaya Anak, Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara.

RAKYATKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Selain dipenjara, Bahar juga denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat," ujar Ketua Majelis Edison Muhammad, saat membacakan putusan, Selasa (9/7/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan," tambahnya dilansir Kumparan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur. 

Perbuatan itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018.