Selasa, 09 Juli 2019 00:30

Polri Pakai Teknologi Canggih di Pelat Nomor Mobil, Seperti Apa?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Polri telah menerapkan sistem tilang berbasis elektronik yang menjadikan setiap pengemudi kendraan di Indonesia tidak lagi mudah

RAKYATKU.COM - Polri telah menerapkan sistem tilang berbasis elektronik yang menjadikan setiap pengemudi kendraan di Indonesia tidak lagi mudah melakukan pelanggaran.

Salah satu wilayah yang sudah mulai memakai sistem tersebut sejak 1 Juli 2019, adalah Polda Metro Jaya. Ada 10 kamera canggih dipasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

Sistem yang diberi nama Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE tersebut, ssudah diterapkan pada 1 November 2018. Akan tetapi, kamera hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan lampu pengatur lalu lintas.

"Yang baru, pemakaian seat belt (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam, pelat ganjil genap, dan batas kecepatan," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir.

Polri tahun ini juga mengeluarkan spesifikasi teknis material tanda nomor kendaraan bermotor, bagi kendaraan beroda empat.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/91/HUK.7.1/I/2019, pelat nomor untuk mobil kini dibekali dengan cat khusus, yang bisa berubah warna saat terpapar sinar.

"Jika disorot dengan CCTV, dasar pelat yang hitam terlihat putih, dan tulisan putih jadi hitam," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra kepada VIVA, Jumat 5 Juli 2019.

Teknologi retro reflektif pada warna pelat TNKB itu, berfungsi untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan bermotor khususnya pada malam hari atau kondisi gelap.

"Juga dalam rangka mendukung penerapan e-TLE, untuk memaksimalkan hasil tangkapan kamera. Sehingga, mempermudah proses identifikasi pelanggaran lalu lintas," bebernya.

Sumber: Viva.co.id