Selasa, 09 Juli 2019 06:30

Anggota TNI Jadi Calon Pimpinan KPK, Menteri Pertahanan: Tak Ada Larangan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Merah Putih.
Foto: Merah Putih.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan tidak ada larangan anggota TNI menjadi calon pimpinan KPK.

RARKYATKU.COM - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan tidak ada larangan anggota TNI menjadi calon pimpinan KPK.

Dia pun mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 sampai dengan 2023.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan selama tidak ada larangan dari aturan yang berlaku, prajurit TNI bisa mendaftar dalam seleksi capim KPK.

"Itu kan enggak ada larangan. Kalau tidak ada larangan, boleh-boleh saja. Kecuali, tidak boleh maka tidak boleh," kata Menhan Ryamizard usai menjadi pembicara kunci dalam Indonesia International Defense Science Seminar (IIDS) 2019 di Jakarta, Senin (8/7/2019).

KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto mendaftar seleksi capim KPK periode 2019-2023.

Yuyu memastikan langkah itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik di internal TNI maupun aturan KPK.

Dwi Fajarianto yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAU itu akan memasuki masa pensiun pada September mendatang.

"Tugas di angkatan udara tinggal beberapa bulan lagi yang bersangkutan ingin mendaftar, ya, sudah memang haknya," kata Yuyu.

Ia juga menuturkan anak buahnya itu telah berkomunikasi dengan dirinya. Yuyu berharap Dwi Fajar bisa terpilih dan mewarna pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah komunikasi. Saya harap tentunya kami punya di sana (KPK). Tidak hanya TNI Angkatan Udara. Harapan saya bisa terpilih dan bisa mewarnai di KPK," ujarnya.

Sumber: Antara