RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Empat anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bulukumba menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba di Jalan Rambutan, Senin (8/7/2019).
Mereka adalah Patudangi Azis, Rudy Wahyudi, Syarifuddin, dan Ahmad Sultan. Mereka menggelar rapat tertutup dengan Kepala Kejari Bulukumba, Muhammad Ikhsan mengenai kasus dugaan koroupsi dan penjualan lahan Tahura Bulukumba yang berlokasi di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari.
Usai menggelar pertemuan tertutup, Komisi C DPRD dan Muhammad IKhsan saat dimintai keterangan mengungkap beberapa hal.
Menurut Patudangi, setelah mendapatkan usulan dan aspirasi dari aktivis PMII, pihaknya melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel di Makassar, beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPKP saat kami bertemu kemarin, pada kasus ini, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Alasannya, karena lahan ini belum dikuasai oleh siapapun," ujar Patudangi.
Kedati demikian, kata Patudangi, tetap ada pelanggaran dan pidana umum tergantung Kejari Bulukumba menyikapinya.
"Tinggal Pak Kajari melihat ini. Tidak boleh serta merta, karena ada Akta Jual Beli (AJB) asli yang disita Kejari, lengkap dengan PBB-nya," katanya.
Sementara itu, Muhammad Ikhsan menjelaskan pihaknya masih tetap menunggu hasil resmi audit BPKP. "Apapun hasilnya nanti itu yang akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kejari Bulukumba melakukan penggerebekan terhadap kantor Camat Bontobahari dan Kantir Lurah Tanah Lemo.
Sejumlah berkas yang berkaitan dengan Tahura disita. Saat itu pula, Kejari Bulukumba mengaku menemukan ada kerugian negara sebesar Rp3 miliar dari penjualan tanah negara seluas 41,3 hektare.