Sabtu, 06 Juli 2019 16:13

Dorong Polisi lalu Lari, Peluru Bersarang di Kaki Residivis Gowa

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku saat digiring ke halaman Mapolsek Somba Opu.
Pelaku saat digiring ke halaman Mapolsek Somba Opu.

Satu dari dua residivis kejahatan yang beraksi di wilayah Gowa dan Makassar, kini harus dirangkul sambil melompat saat digiring ke halaman Mapolsek Somba Opu.

RAKYATKU.COM, GOWA - Satu dari dua residivis kejahatan yang beraksi di wilayah Gowa dan Makassar, kini harus dirangkul sambil melompat saat digiring ke halaman Mapolsek Somba Opu.

EK (17) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi akibat sempat mendorong lalu berlari saat akan dilakukan penangkapan oleh polisi.

Kasus terakhir, dirinya bersama MR (19) menjabret di jalan poros Malino, Jumat (5/6/2019) dengan korban Aisyah Dwi Cahya, warga BTN Nusa Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Pasca dilakukan interogasi, dilanjutkan dengan pengembangan untuk penunjukan pelaku lainnya, kemudian membawa pelaku EK pada 6 Juli 2019 pada pukul 01.30 Wita. Saat tiba di rumah salah satu terduga Daftar Pencarian Orang (DPO) di Makassar, pelaku EK melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas," terang Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (6/7/2019).

Dari catatan kepolisian, EK sudah pernah divonis penjara di Polres Gowa pada 2018. Dia juga merupakan Ketua Divisi Perang Kelompok B13 Gowa. Selain itu, dia juga residivis Kasus Curas dan Curanmor di Makassar dan Gowa. Pelaku juga telah melakukan Curas.

"Awalnya saya adalah bagian dari kelompok B13 yang saat itu dipimpin oleh Kiran dan kini telah meninggal. Saya menyasar pria dan wanita yang sedang beraktivitas di pinggir jalan tapi lebih dominan adalah wanita. Ada anak kecil juga pernah jadi korban saya," kata pelaku EK saat diinterogasi.