RAKYATKU.COM, GOWA - Dua pelaku penjambret yang ditangkap di sekitar Rumah Sakit Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa, MR (19) dan EK (17), Jumat (5/6/2019), telah diamankan di Mapolsek Somba Opu.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dari catatan kepolisian terhadap pelaku, ternyata telah melakukan beberapa aksi kejahan di beberapa lokasi di wilayah hukum Gowa.
Catatan kejahatan pelaku tersebut yakni:
1. Melakukan aksi di depan SMP 2 Sungguminasa sebanyak 2 kali
2. Melakukan aksi di depan Kantor Adira Finance Pandang - Pandang
3. DI BTN Tamarunang Gowa.
4. Jalan Tumanurung
5. Depan Kodim Gowa
6. Di perempatan Kantor Bupati Gowa
7. Di Jalan Syech Yusuf
8. Depan Mama Nyoya sebanyak 2 kali EK bersama Kiran pimpinan kelompok B13 (MD)
9. Jalan Sultan Hasanuddi depan Toko Issue
10. Di kompleks Hos Cokroaminoto Gowa
11. Di jalan Hos Cokroaminoto Gowa
12. Jalan Daeng Tata Makassar
13. Depan Rasela Lambaselo
14. Jembatan Kembar
Kedua pelaku merupakan residivis. MR merupakan warga yang berdomisili di Jalan Bandang Kota Makassar, sedangkan EK merupakan warga kelurahan Pandang-pandang Gowa. Keduanya melakukan aksi kejahatan karena faktor tekanan ekonomi.
Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksinya dengan menjambret telepon seluler seorang wanita di jalan poros Malino kemudian mereka lari dan berhasil ditangkap dan dimassa oleh warga di depan RSUD Syekh Yusuf.
"Pelaku MR dan EK merupakan residivis kasus Curas di Kabupaten Gowa. Untuk pelaku EK adalah salah seorang kelompok B13 pimpinan Kiran. Mereka menyasar korban pengemudi sepeda motor dan pejalan kaki serta anak-anak yang berdiri di pinggir jalan," kata Tambunan, Sabtu (6/7/2019).
Hasil interogasi, kedua pelaku akan menjual barang hasil curiannya dengan garga bervariasi. Mulai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu ke penadah. Pelakupun terancam Pasal 365 KUHP (2) Ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.