RAKYATKU.COM, MAROS - Poskamling di Kabupaten Maros jadi sorotan publik. Unggahan seorang warga Maros di Facebook kemudian mendadak heboh.
Poskamling yang dimaksud berlokasi di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Jadi sorotan tentang anggaran pembangunan Poskamling di salah satu desa yang dianggap tidak wajar.
Pembangunan dua unit Poskamling dengan bahan utama kayu, dianggarkan Rp37,5 juta. Artinya, satu unit berkisar Rp18,5 juta.
Adalah akun bernama Daddi Rekas yang pertama mengungkap dan membagikannya di grup Info Kejadian Maros. "Adatong nda baeknya kalau terlalu tinggi dana desa. Bingung mau diapakan," tulisnya.
Di unggahan itu, Daddi juga mencantumkan tautan berita tentang kasus hukum di Kabupaten Bone sebagai pembanding. Seorang kepala desa digarap Tipikor Polres Bone gara-gara Poskamling kayu yang dianggarkan Rp11 juta per unit.
Unggahan itu terus ditanggapi dan dibagikan. "Kita menunggu upaya pihak terkait untuk menindaklanjuti. Mari selamatkan desa-desa kita," ucap Daddi.
Perihal itu kini dalam perhatian Polres Maros. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko, yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya segera turun lapangan menyelidiki.
"Anggota segera turun ke lapangan. Akan diselidiki apakah benar yang heboh di Facebook itu. Kalau ada perkembangan pasti kami sampaikan," ujar Iptu Deni Eko via telepon seluler.
Kepala Desa Labuaja, Asdar, menampik tuduhan warganet soal Poskamling yang anggarannya dianggap tidak wajar. "Harusnya masyarakat langsung ke lokasi. Lihat kondisi bahan yang dipakai. Anggarannya sudah pas," tuturnya.
Asdar juga siap bila kemudian tuduhan warganet sampai diproses hukum. "Saya siap pertanggungjawabkan," katanya.