Jumat, 05 Juli 2019 14:32

Pelaku Pembunuhan Berencana di Empang Ditangkap Timsus Polres Bone

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku (duduk) diamankan Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Bone yang di-back up Resmob Polres Sinjai.
Pelaku (duduk) diamankan Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Bone yang di-back up Resmob Polres Sinjai.

Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Bone yang di-back up Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

RAKYATKU.COM, BONE - Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Bone yang di-back up Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Pelakunya diketahui bernama Andi Ahmad alias Petta Lolo (38) warga Desa Ujungnge, Kecamatan Tonra, sementara korbannya diketahui bernama Rasia bin Tahe (70).

Informasi yang berhasil dihimpun pelaku sudah berencana menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.

Pelaku dan korban memliki perjanjian empang milik korban diserahkan ke pelaku untuk dikerja selama 3 tahun. Namun, baru berjalan 1 tahun korban kembali mengambil alih empang itu.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moehamad Pahrun, yang dikonfirmasi melalui Aiptu Abustan Mappa mengatakan pelaku berhasil diungkap dan diamankan di Kabupaten Sinjai.

"Dari hasil interogasi pelaku, dia mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk kepalanya dengan benda tajam dan memukul korban berkali-kali dengan kayu," kata Aiptu Abustan Mappa, Jumat (5/7/2019).

Abustan Mappa menerangkan, kronologisnya bermula saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di empang dengan alasan ingin memberi uang. Setelah sampai di empang pelaku langsung menganiaya korban dan menusuk kepala korban.

"Saat mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sinjai sehingga kami langsung melakukan penangkapan," tambahnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sebuah printer milik Kantor Desa Ujungnge Tonra dan barang buktinya juga berhasil diamankan.  

Dari hasil penangkapan, Timsus Reskrim Polres Bone berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah senjata tajam milik pelaku, 1 baju kaus, dan 1 pasang sandal yang penuh darah.