RAKYATKU.COM - Anang Dwi Prasetyo penabrak Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSI) alias pasukan oranye, Sellha Purba, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, Anang terbukti lalai berkendara hingga menimbulkan gadis cantik itu alami luka.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agung Pitoyo, Jumat (5/7/2019).
Anang sebelumnya diduga juga berjalan melawan arah. Namun, kata Agung, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, dugaan itu tidak terbukti.
Anang hanya terbukti lalai saat mengendarai sepeda motornya berjenis Honda Beat dengan nomor polisi B 3135 ULA.
"Untuk lawan arus tidak dilakukan menurut keterangan saksi di TKP," ucap Agung, dilansir Kumparan.
"Tersangka kita kenakan Pasal 320 Ayat 3 UU Lantas dengan ancaman pidana 5 tahun. Untuk pengemudi masih diamankan," tambah Agung.
Akibat kecelakaan itu, Sellha harus menjalani perawatan intensif di RSUD Koja. Bahkan perempuan yang sempat viral tersebut harus menjalani operasi karena mengalami pendarahan di kepala.