RAKYATKU.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah ikut berkomentar terkait permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Fahri Hamzah menilai, sumber masalah kasus Baiq ada pada 'pasal karet' UU ITE yang digunakan untuk menjeratnya.
"Sebenarnya memang intinya di UU ITE. UU ITE itu sudah salah kaprah," kata Fahri, Jumat (5/7/2019).
Menurut Fahri, UU No 19/2016 itu telah merugikan kebebasan masyarakat, khususnya dalam hal pembelaan diri.
Dia mengatakan tidak masuk akal jika Baiq dihukum karena membela diri atas peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya.
"Sebaiknya pemerintah menarik kembali pasal-pasal karet di UU ITE. Sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan. Masak orang membela diri, habis dizalimi membela diri, terus kena. Itu sudah banyak kasus begitu," ujarnya, dilansir Detikcom.
Fahri pun menyebut tidak selayaknya UU ITE berlaku. Fahri menyarankan pemerintah merevisi UU ITE.
"Di atas mimbar keadilan kita itu sudah nggak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, dilaporkan, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu nggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah, UU itu tidak boleh ada di republik ini," ucap Fahri.
MA sebelumnya menolak PK Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.