Jumat, 05 Juli 2019 12:58

PK Ditolak, Baiq Nuril Tagih Janji Jokowi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Baiq Nuril. Ist
Baiq Nuril. Ist

Baiq Nuril kini menagih janji Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang ia ajukan. 

RAKYATKU.COM - Baiq Nuril kini menagih janji Presiden Joko Widodo usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang ia ajukan. 

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, PK merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan kliennya. 

Oleh karena itu, pihaknya menagih janji dari Jokowi yang pernah mengatakan akan 'turun tangan' jika MA menolak upaya hukum yang dilakukan Baiq Nuril. 

"Satu-satunya jalan sekarang tinggal upaya politik. Saat ini kita tunggu janji dari Pak Jokowi yang waktu itu janji kalau MA menolak maka dia akan turun tangan," kata Joko.

Janji Jokowi ini merujuk pada pernyataan Presiden pada November lalu yang menyampaikan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi kepadanya bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan MA. 

Menurut Joko, langkah hukum yang dapat dilakukan Jokowi adalah dengan pemberian amnesti atau pengampunan hukuman dari kepala negara terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Joko menyatakan tengah mendorong pihak istana kepresidenan agar segera bertindak. 

"Amnesti-lah yang bisa diambil presiden, kami dorong untuk berikan. Ini sedang kami usahakan segala upaya supaya bisa mendorong pihak istana untuk bertindak," bebernya kepada CNNIndonesia, Jumat (5/7/2019).

Joko sendiri mengaku belum menerima salinan lengkap putusan PK dari MA. Dalam putusan itu, MA memperkuat putusan di tingkat kasasi yang menyatakan Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. 

"Kita sangat kooperatif kalau memang jaksa mau eksekusi menjalankan pidana penjara enam bulan, Baiq Nuril sudah siap," ucap Joko. 

"Sekarang dia menguatkan keluarga, terutama anak-anaknya untuk menerima risiko dari apa yang diperjuangkan," tambahnya.

MA sebelumnya menolak gugatan PK Baiq Nuril terkait kasus penyebaran konten asusila seperti yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.