Jumat, 05 Juli 2019 12:14

Penerimaan Pajak Naik 10 Persen, Wabup Gowa Tetap Ingatkan Ini ke Pelaku Usaha

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni. Ist
Wakil bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni. Ist

Pemerintah Kabupaten Gowa meminta kepada keluruh pelaku usaha yang ada di Gowa untuk segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa meminta kepada keluruh pelaku usaha yang ada di Gowa untuk segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakil bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan, pelaku usaha merupakan mitra pemerintah daerah dalam membangun daerah. 

"Penerapan pendaftaran NPWP cabang bagi pelaku usaha di Kabupaten Gowa salah satu bentuk kontribusi pelaku usaha dalam meningkatkan pendapatan daerah dan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kerja sama khususnya di Kabupaten Gowa," kata Rauf, Jumat (5/7/2019).

Untuk itu, Abd Rauf berharap para pelaku usaha bisa mengetahui dan memahami semua ketentuan dalam menerapkan NPWP cabang, baik yang mengerjakan proyek pemerintahan maupun proyek pada perusahaan swasta.

"Semoga kebijakan pendaftaran NPWP cabang ini nantinya dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pemerintah daerah," harapnya. 

Karaeng Kio -sapaan akrabnya- menambahkan, penerimaan pajak yang diterima Kabupaten Gowa juga tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung, tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelolah oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Sukirno mengatakan, dari segi pembangunan Gowa memiliki kemajuan yang sangat pesat, terbukti banyaknya pelaku usaha baik cabang maupun pusat masuk di Gowa.

"Alhamdulillah dari tahun 2017 ke 2018 sudah ada peningkatan mungkin naik 10 persen yang membayar pajak di Gowa," beber Sukirno.