Jumat, 05 Juli 2019 11:14

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Beri Pernyataan Mengejutkan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Baiq Nuril. Ist
Baiq Nuril. Ist

Baiq Nuril angkat bicara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

RAKYATKU.COM - Baiq Nuril angkat bicara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Dengan keputusan tersebut, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. 

"Kami baru dengar pagi ini dan tadi pagi saya bertemu dengan Ibu Baiq," kata pengacara Baiq, Joko Jumadi, Jumat (5/7/2019).

Mendengar PK-nya ditolak MA, Baiq Nuril awalnya syok. Namun setelah dipikir panjang, ia mengaku menerima dan siap menjalani hukuman.

"Awalnya shock tapi kemudian menyatakan siap menjalani pidana. 'Mudah-mudahan saya perempuan terakhir yang menjadi korban kriminalisasi dan menjadi martir'," kata Joko menirukan pesan Baiq Nuril, seperti dilansir Detikcom. 

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi MA mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," lanjut majelis yang diketuai Sri Murwahyuni.

Atas hal itu, Baiq Nuril mengajukan PK tapi MA menolaknya. "Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril," ungkap juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.