Kamis, 04 Juli 2019 14:31

Akui Anggota Aniaya Warga Saat Rusuh 22 Mei, Polri: Sudah Diperiksa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Akui Anggota Aniaya Warga Saat Rusuh 22 Mei, Polri: Sudah Diperiksa

Polri mengakui ada anggotanya yang melakukan kekerasan saat menangani kerusuhan 21-22 Mei 2019. 

RAKYATKU.COM - Polri mengakui ada anggotanya yang melakukan kekerasan saat menangani kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar prosedur penangkapan.

“Sudah ditemukan dan yang bersangkutan sudah diperiksa, perintah pimpinan agar tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedi, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya, beredar video penangkapan provokator kerusuhan bernama Andriansyah alias Andri Bibir di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, terdapat sejumlah anggota Brimob yang memukul Andri.

Dedi menegaskan, anggota yang menganiaya Andri akan disidang di satuannya masing-masing. Namun, Dedi belum memberi tahu dari satuan mana Brimob yang memukul Andri. 

Pasalnya kata Dedi, dalam penanganan 21-22 Mei, anggota Brimob dari berbagai wilayah di Indonesia diperbantukan.

“Belum (disidang), kan belum kembali. Saya sampaikan ini 6.400 pasukan Brimob nusantara yang ada di sini, tambah 1.800 Shabara di sini, tidak mungkin mereka kembali langsung bersama-sama, bertahap,” ucap Dedi, dilansir laman Kumparan.

“Nanti sidang yang akan membuktikan. Entah hukuman disiplin maupun ketentuan lain, kode etik dan lain-lain,” sambungnya.