Rabu, 03 Juli 2019 19:57

Dituding Izinkan Parkir di Pedestrian, PD Parkir Makassar: Itu Keliru

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dituding Izinkan Parkir di Pedestrian, PD Parkir Makassar: Itu Keliru

Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menganggap keliru apabila pihaknya mendapat tudingan memberi izin di atas jalur pedestrian sebagai lahan parkir.

RAKYATKU COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menganggap keliru apabila pihaknya mendapat tudingan memberi izin di atas jalur pedestrian sebagai lahan parkir.

Hal tersebut disampaikan Humas PD Parkir Asrul B. Kala menanggapi pembongkaran lahan parkir di depan RS. Labuang Baji, Jalan Ratulangi Makassar.

"Mungkin Dishub keliru kalau menganggap PD.Parkir memberikan Izin Parkir di atas Pedisterian Depan RS.Labuang Baji," katanya, Rabu (3/7/2019).

Pos parkir yang dibongkar Dishub Makassar, adalah milik CV Art, kata Asrul, itu salah satu pengelolah parkir yang beroperasi atas izin PD Parkir. 

Namun papar Asrul, izin dari pihaknya bukan di jalur pedestrian, melainkan pada fasum (got tertutup) yang berada di antara trotoar dan pagar RS. Labuang Baji.

"Jadi bukan di jalur pedestrian, tapi di belakang pedestrian di atas got besar yang sudah ditutup yang kebetulan tepat berdampingan dengan pedestrian," terangnya.

Dia menambahkan, kala memberi izin pengelolaan parkir di tempat tersebut, pihaknya telah mengingatkan agar tidak menggunakan jalur pedestrian sebagai lahan parkir.

Sehingga Asrul menyebut jika ada aktivitas parkir yang melanggar, maka murni sebagai kesalahan jukir di lokasi itu.

Sebelumnya diketahui, Dishub Kota Makassar yang dipimpin langsung kepalanya Iqbal Asnan melakukan pembongkaran pos parkir di tempat tersebut.

Pihaknya menganggap penempatan parkir di tempat itu tidak benar dan melanggar. Pasalnya, lahan yang digunakan adalah pedestrian dan mengganggu aktivitas pejalan kaki.