Selasa, 02 Juli 2019 15:55

Ini Kata MUI Soal Wanita Bawa Masuk Anjing ke Masjid

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ist.
Ist.

Manjelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

RAKYATKU.COM - Manjelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas mengatakan, tindakan tersebut masuk dalam tindak pidana penodaan agama apabila dilakukan oleh orang yang waras.

"Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama," kata Yunahar, Selasa (2/7/2019).

Menurut Yunahar, kasus ini menjadi berbeda apabila dilakukan oleh orang yang tidak waras atau mengidap gangguan jiwa. Karena itu, MUI menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Tapi masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa," ungkap Yunahar, dilansir Okezone.

"Itu polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri apakah tindakannya masuk waras atau tidak," tambahnya.