Selasa, 02 Juli 2019 07:00

Pemerintah Berencana Batasi Usia Motor dan Mobil Pribadi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Bisnis.com
Foto: Bisnis.com

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan berencana untuk melakukan pembatasan umur kendaraan. Tujuannya

RAKYATKU.COM - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan berencana untuk melakukan pembatasan umur kendaraan. Tujuannya, demi mengurangi kemacetan, khususnya di di kawasan perkotaan. 

"Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kita mulai membahas pembatasan usia kedaraan dan juga pembatasan kendaraan yang digunakan masyarakat dengan berbagai macam manajemennya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip CNBC Indonesia, Senin (1/7/2019). 

Saat ini di Indonesia memang belum ada aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Yang ada pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum. 

"Dalam UU 22 Tahun 2009 belum mengenal menyangkut pembatasan usia kendaraan berapa tahun, sehingga pertumbuhan kendaraan cepat sekali sekali. Dalam satu tahun untuk roda 4 bisa 1 juta [unit] lebih, belum yang roda dua dan sebagainya," beber Budi. 

Negara tetangga seperti Singapura sudah terlebih dahulu melaksanakannya lewat berbagai aturan. 

"Ujung-ujungnya kami ingin mengurangi selain kemacetan, juga adalah menyangkut kecelakaan. Kami mau mengajak masyarakat untuk shifting dari kendaraan pribadi baik sepeda motor atau mobil kepada angkatan umum," ucap Budi.