Minggu, 30 Juni 2019 10:18

Din Syamsuddin: Ada Rona Ketidakjujuran dan Ketidakadilan di MK

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Din Syamsuddin. (Foto: Kiblat)
Din Syamsuddin. (Foto: Kiblat)

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengutarakan pandangannya setelah Mahmakah Konstitusi (MK)

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengutarakan pandangannya setelah Mahmakah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon presiden Prabowo Subianto dalam sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2019.

"Saya merasa ada rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi. Banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami," kata Din dikutip Suara.com, Minggu (30/6/2019).

Din menyampaikan, memang pilihan tersedia bagi rakyat warga negara yang taat konstitusi adalah menerima keputusan MK sebagai produk hukum. Itu adalah sikap taat hukum.

Dia juga mengatakan, MK terikat amanat konstitusi dan nilai moral untuk menegakkan kejujuran serta keadilan.

Dengan begitu, kata dia, rakyat berhak menilai mereka apakah telah mengemban amanat dengan benar, yaitu menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran. Itu adalah sikap moral.

Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral di MK yang membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral.

"Seperti banyak rakyat, saya pun merasakan demikian. Rasa keadilan saya terusik. Saya tidak mampu dan tidak mau menyembunyikannya," kata dia.

"Selebihnya kita menyerahkan sepenuhnya urusan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Adil," kata dia.

"Perjuangan menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tidak boleh ada titik berhenti," kata dia.