Sabtu, 29 Juni 2019 05:45

Mengapa KPK Cari Aspidum Kejati DKI Usai OTT?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Febri Diansyah
Febri Diansyah

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang, Jumat (28/6/2019). Lalu, mengapa meminta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto ikut d

RAKYATKU.COM - KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima orang, Jumat (28/6/2019). Lalu, mengapa meminta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto ikut diserahkan?

Seperti diberitakan, dalam OTT tersebut, KPK menangkap lima orang. Dua di antaranya jaksa, dua pengacara, dan seorang pihak swasta. KPK menyita barang bukti berupa uang dolar Singapura senilai lebih Rp200 juta.

Usai melakukan OTT, tim KPK langsung menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mencari Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meminta agar Agus diserahkan ke KPK Jumat malam. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka sempat berjanji akan mengantar Agus ke KPK.

Diketahui Agus meninggalkan gedung Kejati DKI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka sebelum tim KPK melakukan OTT. Itu sebabnya Agus akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.