Kamis, 27 Juni 2019 17:14

Babak Baru Kasus Pembunuhan di Bulukumba, JPU Ajukan Banding

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang empat pelaku terhadap Syahrul di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (27/6/2019).
Sidang empat pelaku terhadap Syahrul di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (27/6/2019).

Kasus pembunuhan terhadap Syahrul (23) yang mengakibatkan kantor Pengadilan Negeri Bulukumba kini memasuki babak baru.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Kasus pembunuhan terhadap Syahrul (23) yang mengakibatkan kantor Pengadilan Negeri Bulukumba kini memasuki babak baru.

Meski PN Bulukumba telah menjatuhkan vonis terhadap empat pelaku masing-masing 12 tahun terhadap tiga terdakwa dan 10 tahun untuk satu lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba tidak menerima putusan itu.

JPU terhadap empat pelaku yaitu yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28) mengajukan banding. Seperti yang diungkap oleh Kasi Pidum Kejari Bulukumba, I Made Pasek, Kamis (27/6/2019).

"Jadi kami yang mengajukan banding atas kasus ini. Bukan atas permintaan terdakwa," ujarnya.

Pada persidangan lalu, dipimpin oleh tiga majelis hakim, yaitu Noer Sinah Hannan, Zera Ahmad, Iwan Harry Winarto. Keempat pelaku dijatuhi pasal 170 KUHP ayat 3, tentang kekerasan yang mengakibatkan nyawa seseorang atau orang lain hilang.