RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rahmat Sjam, angkat bicara terkait sistem zonasi yang diterapkan Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Sekadar diketahui, sistem zonasi tersebut menuai kontroversi pada sebagian kalangan masyarakat, khususnya orang tua murid di Parepare.
Rahmat mengatakan, sistem zonasi tersebut ternyata dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Jalur Pendaftaran PPDB tertuang dalam Pasal 16, dimana ditetapkan tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan
perpindahan tugas orang tua/wali," katanya, Kamis (27/06/2019).
Rahmat menjelaskan, jalur zonasi sebagaimana tersebut diambil sebanyak paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 5%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana paling banyak 5%.
"Namun, karena setiap kondisi berbagai daerah di Indonesia berbeda-beda, yang berbagai berbagai persoalan, maka Mendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan aturan sebelumnya, dimana kuota jalur zonasi 80%, prestasi 15%, dan perpindahan 5%," katanya.
Rahmat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare menilai, penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
"Tujuan zonasi tersebut untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, pemerataan infrastruktur sekolah, dan pemerataan kualitas pendidikan. Jadi, semua sekolah secara bertahap akan mencapai predikat unggulan, karena bantuan Pemerintah Pusat lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga, kualitas pendidikan semakin meningkat," paparnya.
Pria yang akrab disapa Ato tersebut mengemukakan, adapun kelebihan dari sistem zonasi ini yaitu, jarak dari rumah ke sekolah semakin dekat, hemat waktu dan biaya transportasi, sehingga orang tua lebih mudah mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.
"Paling penting juga, tidak ada lagi sekolah yang mana di dalamnya menumpuk orang-orang mampu. Artinya, jika kita memahami substansi dari peraturan tersebut, itu betul-betul bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan. Tinggal bagaimana Pemerintah Kota ke depannya, membuat inovasi dan program untuk mendukung sistem ini," tandasnya.