Kamis, 27 Juni 2019 11:41

Gugatan Ditolak MA, Kubu Prabowo Beri Pernyataan Menohok

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Prabowo Subianto. Ist
Prabowo Subianto. Ist

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan BPN terkait sengketa Pilpres 2019.

RAKYATKU.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan BPN terkait sengketa Pilpres 2019.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa menilai seharusnya MA sempat melakukan sidang sebelum menyatakan tidak menerima gugatan.

"Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak, ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," kata Dian Fatwa, Kamis (27/6/2019).

Menurut Dian, institusi hukum seharusnya membuat terobosan dan tidak hanya terjebak pada hal-hal prosedural. Jika semua hal terhenti pada hal administratif dan prosedural, kata Dian, akan menutup jalan bagi para pencari keadilan.

"Padahal MA dibayar dan dibiayai oleh tax-payer, dibiayai oleh rakyat. Sudah selayaknya institusi hukum seperti MA mengedepankan subtantive justice, bagaimana hasil dari permohonan rakyat kepada MA--setelah melalui proses persidangan--memenuhi rasa keadilan dan kebenaran ditegakkan," ujarnya.

Dian mengingatkan bahwa di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim menurutnya harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

"Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas.' Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tegasnya, dikutip Detikcom.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. 

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.