Rabu, 26 Juni 2019 17:38

Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Segera Bebas

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Vanessa Angel. Ist
Vanessa Angel. Ist

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Vanessa Angel. 

RAKYATKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Vanessa Angel. 

Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hakim ketua Dwi Purwadi mengatakan, Vanessa terbukti bersalah melakukan transmisi chat dalam kasus prostitusi online. 

“Terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata hakim Dwi Purwadi, saat membacakan putusan, Rabu (26/6/2019).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Vanessa dikurangi masa tahanan. Vanessa ditahan sejak 30 Januari 2019. Pesinetron itu sudah menjalani 5 bulan masa tahanan. Dengan kata lain, Vanessa dalam kurun waktu tiga hari lagi akan bebas.

Mendengar vonis tersebut, Vanessa menyatakan menerima. "Menerima," ujar Vanessa sambil berurai air mata. Sementara jaksa memilih pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Vanessa Angel bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Vanessa dituntut 6 bulan penjara oleh JPU. "Enam bulan, enggak ada denda," kata JPU Farida Hariani belum lama ini, seperti dilansir laman Kumparan.