RAKYATKU.COM, GOWA - Kejahatan jalanan masih marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gowa. Kali ini empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan saat beraksi di sekitar jalan poros Takalar.
Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya adalah anak di bawah umur, yakni R Alias Cudi (14), MAC (16), IS (19), dan IN (20).
Mereka menyasar korbannya yang sedang melintas di sekitar jalan tersebut. Para pelaku tersebut menjadikan dan menyasar wanita untuk dijadikan korban.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan dari keempat pelaku tersebut, otak pelaku dari kasus ini adalah IN yang merupakan warga Kampung Tangalla, Desa Kanjolo, Kecamatan Barombong. Pelaku beraksi dengan cara membagi tugas dengan cara menjambret dan menghambat laju kendaraan.
"Pelaku IN dan IS menghampiri korban yang sedang membawa sepeda motor Mio J Nomor Polisi FB 3525 ME dan mengambil paksa handphone yang disimpan di laci motor korbannya tersebut. Setelah itu, pelaku MAC dan R alias Cudi mengancam teman korban yang sementara mengawal korban dari belakang menggunakan busur dengan tujuan menghambat laju kendaraan," terang Tambunan dalam konfrensi persnya, Selasa (25/6/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah ketapel, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Vino warna biru kuning DD 3421 YO, dan 1 unit sepeda motor Vino warna hitam putih.
Hasil penyelidikan oleh Tim Anti Bandit, identitas para pelaku diketahui pada Senin (24/6/2019) lalu pukul 11.00 Wita. Tim menangkap IS saat akan menjual handphone hasil jambretnya di lokasi penjualan barang bekas di Makassar.
Hasil interogasi dari IS, seluruh pelaku pun berhasil ditangkap Tim Anti Bandit dalam waktu 5 jam. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e, 2e dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.