Senin, 24 Juni 2019 23:03

Pemkot Palopo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palopo 2018

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Palopo Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palopo 2018

Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB), mewakili Wali Kota Palopo, menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban

RAKYATKU.COM, PALOPO - Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB), mewakili Wali Kota Palopo, menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo 2018.

Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Hasriani yang memimpin rapat paripurna ke-15 masa sidang ke-2 di ruang rapat paripurna DPRD kota palopo, Senin (24/6/2019). 

RMB pada kesempatan itu  mengatakan penyerahan Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang, tentang pemerintahan daerah.

Isinya, menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Hal ini juga merupakan wujud dari komitmen kita bersama, dalam mencapai akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palopo," Ungkap RMB.

Ranperda yang diserahkan pada rapat paripurna tersebut berisi laporan keuangan pemerintah Kota Palopo tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi selatan.

"Alhamdulillah, Kota Palopo mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas hasil audit tersebut," ungkapnya.

Rapat paripurna diikuti anggota DPRD Kota Palopo, asisten staf ahli dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.