Senin, 24 Juni 2019 22:17

Dewan Bentuk Pansus Hak Angket Prof Andalan, Masa Kerjanya Maksimal 60 Hari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem.
Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem.

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pasca digulirkannya hak angket untuk pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pasca digulirkannya hak angket untuk pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).

Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem menjelaskan bahwa pansus tersebut nantinya berjumlah 20 orang. Setiap fraksi di DPRD Sulsel masing-masing memiliki perwakilan.

"Segera dibentuk panitia khusus hak angket DPRD Sulsel sebanyak 20 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi. Fraksi akan dimintai nama-nama yang diusulkan. Setelah itu mereka yang akan rapat untuk memilih siapa yang akan menjadi pimpinan pansus," ungkap Roem saat ditemui Rakyatku.com di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (24/6/2019).

Menurut Roem, masa kerja pansus tersebut adalah maksimal 60 hari terhitung sejak diputuskannya hak angket digulirkan, yakni Senin (24/6/2019) hari ini.

"Pansus bekerja paling lama 60 hari sejak hari ini. Tapi tidak mesti 60 hari, kalau bisa 30 hari misalnya, lebih bagus lagi. Itu hanya batas maksimal," pungkas Roem.

Sekadar diketahui, DPRD Sulsel telah  menyepakati digulirkannya hak angket untuk pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan). Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang dihelat di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6/2019).

Dari 64 legislator yang menghadiri forum paripurna, 60 orang diantaranya sepakat hak angket digulirkan. Hanya 4 orang legislator yang mengaku tidak sepakat dan mengusulkan hak interpelasi saja.

Ada lima poin penting yang menjadi landasan pengajuan hak angket tersebut. Poin-poin yang dituangkan dalam dokumen setebal 20 halaman itu berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Masing-masing kontroversi SK wakil gubernur terhadap pelantikan 193 pejabat di ruang lingkup Pemprov Sulsel, manajemen pengangkatan dan mutasi PNS di ruang lingkup Pemprov Sulsel yang dianggap tidak profesional, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih sangat rendah.