RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare menyikapi dengan penuh kehati-hatian tentang surat pernyataan (SP) pengembalian biaya proyek DAK tambahan perubahan tahun 2016 sebesar Rp 1.5 miliar yang beredar di media sosial.
Pemerintah bahkan meminta nasihat dari sejumlah tenaga ahli di bidang hukum untuk mengambil sikap atau langkah hukum yang akan ditempuh.
Hal itu lantaran, SP yang dibubuhi tanda tangan tiga orang oknum, salah satunya dr Muhammad Yamin (eks Kepala Dinas Kesehatan Parepare) mencatut nama Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
SP yang ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu, tanpa tanda tangan penerima ini ditulis November 2016. Belakangan, salah satu oknum yang bertanda tangan selain dr Yamin (Syamsul Idham) mengaku jika surat itu ditandatangani pada Desember 2018. SP ini kemudian viral di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, Pemkot Parepare sudah meminta pandangan atau nasihat dari sejumlah tenaga ahli untuk menelaah isi pada SP yang juga menyebut nama Hamzah (Pengusaha Papua) sebagai penerima, meski tanpa dibubuhi tanda tangan.
"Pemerintah Kota Parepare penuh kehati-hatian sebelum bersikap. Kami meminta pandangan dari tenaga ahli hukum untuk mencermati isi surat tersebut dan langkah hukum yang akan ditempuh," ujar Iwan Asaad, Minggu, (23/6/2019).
Setelah mencermati dan menelaah isi surat yang tercantum dalam Surat Pernyataan (SP) yang viral di media sosial, Tim Ahli Hukum mendorong Pemerintah Kota Parepare mengambil sikap tegas yang dinilai mencoreng 'performance' Pemerintahan Parepare.
Tim ahli hukum yang terdiri dari Prof. Dr. Said Karim, SH.MH, (Ahli Hukum Pidana UNHAS), Prof. Dr. Hambali Thalib, SH.MH (Ahli Hukum Pidana UNHAS), dan Prof. Dr. Muzakkir, SH.MH (Pakar Sosilogi Hukum UMI) meminta agar Pemkot tidak tinggal diam.
Ketiganya berpendapat, SP yang ditandatangani oleh dr Muhammad Yamin (mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare), Taufiqurahman, dan Syamsul Idham (Staf RSUD Andi Makkasau Parepare) telah memenuhi unsur kejahatan ITE.
"Setelah dilakukan telaah dan pencernaan, Tim Ahli Hukum memberikan dorongan dan motivasi kepada Pemerintah Kota Parepare agar mengambil langkah hukum terkait nama baik Pemerintah. Ini bukan pribadi kata Tim ahli, tapi pencatutan nama Walikota dalam SP tersebut telah merusak nama baik Pemerintah Parepare," ujar Iwan Asaad.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Iwan, Pemkot juga mempertemukan penasihat hukum dan tim ahli hukum, lalu membentuk tim hukum Pemerintah Kota dalam mengawal kasus tersebut.
"Kami juga hadirkan lima orang Penasihat hukum Pemkot, yaitu Anwar, SH,MH, Ilyas Byla, SH.MH, Yusnani, SH.MH, Suardi, SH,MH, dan Miqdal Patulangi, SH.MH. Kami kemudian membentuk tim hukum bersama tiga orang ahli hukum tadi, dan disepakati Bapak Wawali sebagai Koordinator Tim Hukum," papar Iwan.