RAKYATKU.COM - M Amin (24), dianiaya temannya sendiri menolak saat diajak berpesta minuman keras opolosan di wilayah Tunjung Maya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahman alias Rahman Pentol (23), warga Pekapuran Raya Jembatan 8, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur memukul korban menggunakan sebilah kayu balok ulin dan kayu gelam.
"Pelaku diduga di bawah pengaruh alkohol, sehingga terjadi salah paham akibat ajakannya ditolak dan langsung menganiaya korban," kata Wakasat Reskrim AKP Sonny L Gaol dikutip Antara.
Korban dipukul di area kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang-ulang. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan luka lecet di bagian kedua tangan.
Atas kejadian tersebut juga, korban langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian anggota Unit Buser langsung ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku yang biasa dipanggil Rahman Pentol itu sudah dilakukan penahanan oleh polisi dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Hasil penyidikan sementara, tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan modus memukul kepala korban di bagian belakang dengan menggunakan alat bantu, sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun.