Jumat, 21 Juni 2019 21:25

Sunarko Diperlakukan Berbeda dengan Kivlan Zen, Ternyata Ini Alasan Polisi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kivlan Zen
Kivlan Zen

Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen masih harus mendekam di balik jeruji. Permohonan penangguhan penahanannya ditolak.

RAKYATKU.COM - Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen masih harus mendekam di balik jeruji. Permohonan penangguhan penahanannya ditolak.

Padahal, sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku telah berbisik kepada polisi. Dia salah satunya meminta agar polisi mempertimbangkan jasa-jasa Kivlan Zen semasa aktif di TNI.

Namun, bisikan itu sepertinya diabaikan. Polisi menganggap bahwa Kivlan Zen tidak kooperatif sehingga permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan sejauh ini.

"Ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Jumat (21/6/2019). 

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. 

Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi. 

Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. 

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI. 

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.