Kamis, 20 Juni 2019 18:34

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bone Dibekuk Polisi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bone Dibekuk Polisi

Seorang pemuda bernama Tri Fadil (24) warga asal Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone

RAKYATKU.COM, BONE - Seorang pemuda bernama Tri Fadil (24) warga asal Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah setubuhi gadis di bawah umur.

Korbanya diketahui berinisial AS (15) warga Desa Masangkae, Kecamatan Kajuaran. Fadil ditangkap Sat Reskrim Polsek Kajuara yang dipimpin oleh Bripka Hadasri halim, Kamis (20/6/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kajuara Bripka Hadasri Halim yang dikonfirmasi mengatakan kejadiannya itu terjadi pada 11 Juni lalu. Awalnya, pelaku menjemput korban di rumah tantenya dan tanpa sepengetahuan keluarga.

"Pelaku membawa lari korban ke Desa Mallahae Kecamatan Kajuara, di situ korban diduga disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali," Kata Bripka Hadasri.

Dari pengakuan Fadil, ada hubungan asmara antara dirinya dengan AS. Sebelumnya dia juga mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban.

"Saat kami mendapat informasi keberadaan pelaku kami langsung bergerak melakukan penangkapan. Setelah ditangkap selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek Kajuara untuk mempertanggungjawabkan perbutannya," pungkasnya.