Kamis, 20 Juni 2019 18:05

Tiga Pembunuh Syahrul Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Permintaan Keluarga Korban

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Susana sidang pembacaan putusan di PN Bulukumba, Rabu malam (19/6/2019).
Susana sidang pembacaan putusan di PN Bulukumba, Rabu malam (19/6/2019).

Empat pelaku pembunuhan terhadap Syahrul (23) dihukum berat. Tiga di antaranya divonis 12 tahun penjara. Satu lainnya dihukum 10 tahun penjara.

RAKYATKU.COM,BULUKUMBA - Empat pelaku pembunuhan terhadap Syahrul (23) dihukum berat. Tiga di antaranya divonis 12 tahun penjara. Satu lainnya dihukum 10 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Rabu malam (19/6/2019).

Tiga terdakwa yang divonis 12 tahun yakni A Dedi Mappamadeng (28) alias Dedi, Laode Mauliding alias Alif (21), dan Wahyuda alias Yuda (19). Satu terdakwa yang dihukum 10 tahun yakni Muh Ridwan (17).

Sidang putusan dipimpin Noer Sinah Hannan, didampingi Zera Ahmad dan Iwan Harry Winarto.

Kuasa hukum korban, Ahmad Kurniawan Kadir menilai, putusan hakim sudah sesuai harapannya. Hanya saja kerabat korban meminta dan berharap agar pelaku juga dijatuhi hukuman sesuai pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.

Pembunuhan terhadap Syahrul terjadi di depan kompleks BTN Zanur, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, pada Kamis malam (28/2/2019) sekitar pukul 21.30 wita. Saat itu korban tewas 13 tusukan di tubuhnya.

Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, sempat terjadi kericuhan di PN Bulukumba. Kerabat korban sempat melampiaskan kemarahannya dengan melempari kantor PN Bulukumba.

Dari insiden tersebut, pihak kepolisian menahan 11 orang warga yang menjadi provokator. Satu pelaku terpaksa ditembak di kaki karena dianggap mengancam petugas.