Kamis, 20 Juni 2019 15:20

Korupsi Dana Desa, Kades Mattiro Walie Dieksekusi Kacabjari Lapri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rudding Tokkong (peci hitam).
Rudding Tokkong (peci hitam).

Satu Kepala Desa di Bone dikesekusi dan dijebloskan ke Lapas Watampone atas dugaan korupsi peyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 lalu.

RAKYATKU.COM, BONE - Satu Kepala Desa di Bone dikesekusi dan dijebloskan ke Lapas Watampone atas dugaan korupsi peyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 lalu.

Dia adalah Kepala Desa Mattiro Walie Kecamatan Bengo Rudding Tokkong. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kacabjari Lappariaja Andi Hairil Akhmad, Kamis (20/6/2019).

Saat dikonfirmasi Kacabjari Lappariaja mengatakan terpidana Rudding Tokkong telah dibawa ke Lapas Klas II A Watampone pagi tadi.

"Eksekusi ini dilakukan setelah Pengadilan Tipidkor Makassar memvonis Rudding Tokkong bersalah atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2017," kata Andi Hairil.

Rudding divonis pengadilan Tipidkor Makassar dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Hairil juga menambahkan Tim Jaksa Cabjari Bone di Lapariaja sebelumnya juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp140 juta dari Ruddin Tokkong pada tahap Penyidikan, di mana uang tersebut dirampas untuk negara dengan disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebagaimana amar putusan.

“Pemulihan keuangan negara merupakan fokus penanganan korupsi saat ini dan untuk perkara ini hal tersebut sudah kami lakukan, prinsip kami follow the money,” pungkasnya.

Dalam kasus ini nama Camat Bengo Andi Rahmatullah sempat tercatut juga, namun setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan Andi Rahmatullah tidak terbukti bersalah dan dan divonis bebas.

Sementara saat itu Ruddin Tokkong selaku Kepala Desa Mattirowalie juga ditetapkan sebagai terdakwa oleh Penyidik Cabjari Lapariaja dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp140 juta.