Kamis, 20 Juni 2019 10:47

Tersangka Lain Tidak Dipanggil, Eks Direktur RSUD Andi Makkasau Protes

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
M Yamin
M Yamin

Tersangka kasus tunggakan obat RSUD Andi Makkasau sebesar Rp2,3 miliar menuding Kejaksaan Negeri Parepare tebang pilih.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Tersangka kasus tunggakan obat RSUD Andi Makkasau sebesar Rp2,3 miliar menuding Kejaksaan Negeri Parepare tebang pilih.

Pasalnya, dari tiga orang yang menjadi tersangka, hanya dirinya yang dipanggil kejaksaan.

Selain M Yamin yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas direktur RSUD Andi Makkasau, ada dua nama lain yang kini menjadi tersangka yakni Taufurrahman selaku bendahara dan Syukur sebagai PPK.

"Kenapa cuma saya yang dipanggil, sementara tersangka lain tidak dipanggil," ujar mantan kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare ini, Kamis (20/6/2019).

Terpisah, Kajari Parepare, Andi Dharmawangsa membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pemanggilan terhadap Yamin lantaran ada beberapa jawaban tersangka yang menimbulkan pertanyaan.

"Sehingga kita lakukan pemanggilan kembali kepada tersangka, namun karena tidak didampingi penasihat hukum, maka kami menjadwalkan ulang untuk meminta keterangan," terangnya.

Andi membeberkan jika dalam pemeriksaan tersebut nantinya ada hal yang membuat pihaknya harus memanggil dua tersangka lainnya, maka hal tersebut pasti akan dilakukan.

"Makanya kita menunggu keterangan tersangka dulu," kata dia.

Andi juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap aset milik Yamin.

"Guna mengembalikan kerugian negara atas kasus tersebut," tutup dia.

Selain kasus pengadaan obat di Kejari Parepare, saat tersangka yang kini menjabat sebagai staf ahli Pemkot Parepare ini juga tengah menjadi terperiksa atas kasus raibnya anggaran di Dinkes Parepare sebesar Rp6,7 miliar.