RAKYATKU.COM, BONE -- Selama bulan Januari hingga Maret 2019, Pengadilan Agama Watampone telah menerima berkas perceraian sebanyak 1.047 berkas.
Hal demikian diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Agama Watampone, H Djamaludin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).
Djamaludin mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 594 berkas yang sudah selesai dalam artian sudah cerai, dengan klasifikasi cerai talak sebanyak 120 dan cerai gugat 474 pekara.
"Dari jumlah perkara yang masuk ada 3 faktor penyebab yang dominan, pertama adanya perselisihan diantara kedua belah pihak, kedua meninggalkan salah satu pihak dan ketiga itu faktor ekonomi," kata Djamaluddin.
Tahun ini, kata dia, pemerintah sedang berupaya untuk menekan angka dispensasi perkawinan yang diketahui juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian.
"Di Bone saja selama 2019 ini ada 33 permohonan dispensasi perkwainan yang masuk ke PA, coba dibayangkan banyaknya, jadi kedepan kita berupaya agar tidak lagi meningkatkan hal ini," tambahnya.
Dari luas wilayah Kabupaten Bone yang memiliki 27 kecamatan semua perkara yang masuk itu rata-rata, tidak ada kecamatan yang menonjol yang mengajukan permohonan cerai.
"Sementara usia yang paling banyak mengajukan cerai itu usia 30 sampai 40 tahun, bila di presentasikan 90 persen, sementara untuk diatas 50 tahun dan dibawah 30 tahun itu masih standar," kuncinya.