RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Tersangka kasus pengadaan obat di RSUD Andi Makkasau, Muhammad Yamin kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (19/6/2019).
Dari pantauan Rakyatku.com, Mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau itu, memenuhi panggilan Lembaga Adhyaksa tersebut dengan menggunakan putih dan celana hitam pakaian khas ASN.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Muh Aidil mengatakan, pemanggilan mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare tersebut untuk melengkapi kekurangan berkas kasus tunggakan obat di RSUD Andi Makkasau sebesar Rp 2,3 miliar.
"Masih ada kekurangan sehingga kita panggil kembali untuk diperiksa," kata Aidil.
Sementara itu, dr Muh Yamin mengatakan, dirinya sebatas memenuhi panggilan Kejari Parepare kasus tersebut.
"Iya memenuhi panggilan saja, terkait materinya silahkan tanyakan ke penyidik," ungkapnya saat
ditemui di Kejari Parepare.
Sedangkan terkait utang obat sebesar Rp 2,3 miliar, Yamin mengaku sudah membayarkan langsung ke distributor.
"Semua tunggakan di distributor sudah saya bayarkan (Rp 2,3 miliar)," ungkap pejabat eselon II Parepare yang menjabat Staf Ahli ini.
Ada tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni dr Muh Yamin selaku Plt Direktur RSUD Andi Makkasau itu, Bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman dan Syukur.
Rencananya dua tersangka lain akan kembali dipanggil untuk periksaan lanjutan terkait kasus tunggakan obat tersebut.
Kasus ini dilidik Kejari Parepare pasca ada temuan uang untuk pembayaran obat sudah dicairkan tapi ternyata belum sampai ke distributor.
Disela pemeriksaan dr Yamin, dua orang jaksa pun turun menyita berkas pengadaan obat di Ruang Bagian Hukum Kompleks Kantor Wali Kota Parepare.
Selain kasus pengadaan obat, Yamin juga kini menjadi terperiksa di Polres Parepare terkait raibnya dana di Dinkes Parepare sebesar Rp 6,7 miliar.
Belakangan kasus ini menjadi heboh setelah cuitan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang terkait aliran dana Dinkes yang raib.