RAKYATKU.COM,BONE - Sebanyak enam kasus tambang ilegal di Kabupaten Bone saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone dan sudah ada satu yang di-P21-kan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin Juma saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (19/6/2019).
"Ada enam perkara kemarin satu lagi masuk. Sejauh ini sudah ada satu kasus yang sudah di-P21-kan, tiga di antaranya dikembalikan ke penyidik sementara dua lainnya masih dalam proses," kata Erwin.
Kasus tersebut adalah tambang pasir yang terletak di Kecamatan Sibulue yang diketahui tidak memiliki izin.
"Dalam waktu dekat berkas P21-nya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone. Sementara kasus yang lain masih dalam tahapan pemenuhan unsur," tambahnya.
Sebelumya Satuan Reskrim Polres Bone telah mengamankan sejumlah penambang ilegal yang diduga tidak memiliki izin usaha operasi, sejumlah barang bukti berupa truk dan ekskavator disita oleh polisi.