RAKYATKU.COM - Dikabulkan atau tidaknya gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno akan ditentukan hari ini, Rabu (19/6/2019). Sidang akan menampilkan saksi dari pemohon.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi hanya 15 saksi dan dua ahli dari para pihak. Termasuk pemohon. Alasannya, waktu yang terbatas. Pembatasan ini dikeluhkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
"Rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli tidak mungkin untuk membuktikan (dalil-dalil permohonan)," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, Selasa (18/6/2019).
BW berharap hakim MK bisa memberikan keleluasaan kepada mereka untuk menentukan jumlah saksi demi membuktikan dalil-dalilnya.
"Kami tentu tidak menghendaki bahwa hukum acara justru membatasi kami untuk membuktikan dalil kami karena adanya pembatasan saksi," kata BW.
Namun, hakim MK berkeras. MK fokus pada kualitas saksi dibandingkan kuantitas saksi.
"Jumlah 15 (saksi) fix, Pak Bambang yang menentukan, yang besok akan kami ambil sumpahnya. Jangan berikan beban itu kepada mahkamah, soal menentukan mana (saksinya), itu wilayah pihak Pak Bambang. Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," ujar hakim MK, Saldi Isra.
Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 hari ini bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Anwar menegaskan MK meminta pengajuan bukti tambahan dari pemohon, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang dilanjutkan.
"Perlu disampaikan bahwa pengajuan bukti tambahan untuk pemohon paling lambat besok sebelum persidangan dimulai," ujar Anwar.
MK juga memberikan waktu lebih panjang penyerahan bukti tambahan bagi KPU selaku termohon, Joko Widodo-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Bawaslu hingga Kamis (20/6/2019).