Selasa, 18 Juni 2019 02:15

Lapor Kekerasan Seksual di Polisi, Malah Disuruh Pulang, Begini Kata Kapolres Bantaeng

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan.

Kepolisian Polres Bantaeng mengabaikan laporan seorang remaja atas kasus pelecehan seksual di jalan poros Bantaeng-Bulukumba

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Kepolisian Polres Bantaeng mengabaikan laporan seorang remaja atas kasus pelecehan seksual di jalan poros Bantaeng-Bulukumba tepatnya di Desa Pa'jukukang, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Remaja tersebut berenisial NU 22 merupakan warga Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, melapor di Polres Bantaeng, Kamis siang (13/6/2019).

"Saya sudah datang melapor di Polres Bantaeng pada hari Kamis siang, tetapi dia malah suruh saya pulang," kata NU kepada Wartawan.

Bahkan, lanjut dia, dia malah disuruh pulang dan tidak diberikan bukti pelaporan dari Mapolres Bantaeng.

"Saya disuruh pulang saja kak, tanpa dikasih bukti pelaporan, malah dia bilang pulang saja dek, cari-cari maki dulu itu orang yang mau lecehkan ki," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporannya. "Sampai saat ini kami tidak beri kabar," akuinya.

Dia juga berharap kepada Polda Sulsel agar segera mengavaluasi atas kenerja bawahannya.

"Saya berharap kepada Polda sulsel segera turun tangan tangani kasus ini, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pintanya.

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan membantah pihaknya mengabaikan laporan korban pelecehan seksual pada saat mendatangi Mapolres Bantaeng.

"Anggota saya tidak mengabaikan, karena mereka telah mengambil langkah-langkah awal, salah satunya mengambil nomor korban," akunya saat mempertemukan antara korban NU (22) dan polisi yang sedang piket pada Kamis lalu, di ruangan Kapolres Bantaeng, Senin (17/6/2019).

Seandainya dia mengabaikan, lanjut dia, mereka tidak akan mengambil nomor korban. "Saat ini kami telah mengantongi alamat motor tersebut, dan untuk penyedikan lebih lanjut, maka pihaknya juga meminta kerja sama kepada korban untuk membantu dalam proses penyedikan," tuturnya.

Dia juga mengatakan, proses penerimaan laporan atau pengaduan, itu SPK berwenang mempertanyakan kepada pelapor dasar apa untuk membuat laporan itu.

"Dan kemarin SPK itu telah memberikan ruang, salah satunya untuk mengambil nomor HP korban," tambahnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa langkah mengambil nomor telrpon korban itu merupakan indikator dari pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.