RAKYATKU.COM - Pemerintah kota Hong Kong dikabarkan akan menangguhkan undang-undang ekstradisi, yang telah memicu kemarahan dan protes.
Sekitar satu juta orang mulai turun ke jalan pada hari Minggu lalu untuk menentang RUU tersebut.
Protes berlanjut sepanjang minggu itu, meski ditanggapi dengan gas air mata dan peluru karet dari polisi.
Kekerasan telah membuat kota itu kacau balau dan memberi tekanan besar pada pemimpin Hong Kong, Carrie Lam.
Namun Michael Tien, anggota legislatif Hong Kong dan wakil parlemen nasional China, mengatakan penarikan total RUU itu tampkanya tidak mungkin.
"Amandemen ini didukung oleh pemerintah pusat, jadi saya pikir penarikan akan mengirim pesan politik bahwa pemerintah pusat salah. Ini tidak akan terjadi di bawah 'satu negara, dua sistem',” katanya kepada Reuters.
Lam mengatakan undang-undang ekstradisi diperlukan untuk mencegah para penjahat menggunakan Hong Kong sebagai tempat persembunyian dan bahwa hak asasi manusia akan dilindungi oleh pengadilan kota yang akan memutuskan ekstradisi berdasarkan kasus per kasus.
Tapi para kritikus berpendapat bahwa sistem peradilan Tiongkok dikendalikan oleh Partai Komunis, dan ditandai oleh penyiksaan dan pengakuan paksa, penahanan sewenang-wenang dan akses buruk ke pengacara.
